10 DESEMBER HARI HAM SEDUNIA: MENCARI KEADILAN DI PAPUA

 

Oleh: Emanuel Magai

Setiap tanggal 10 Desember, dunia merayakan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia, sebuah momentum refleksi atas komitmen global terhadap martabat kemanusiaan. Namun, di tengah perayaan tersebut, sorotan harus diarahkan pada wilayah-wilayah yang masih bergulat dalam kegelapan ketidakadilan, salah satunya adalah Papua. Wilayah paling timur Indonesia ini terus menjadi arena konflik bersenjata dan pelanggaran HAM yang struktural, membuat cita-cita keadilan dan kemanusiaan terasa jauh bagi Orang Asli Papua (OAP). Konflik berkepanjangan ini bukan hanya masalah keamanan, melainkan inti dari kegagalan negara dalam menjamin hak-hak fundamental warganya.

Pelanggaran Hak Hidup dan Impunitas Kasus Berat

Isu paling mendasar di Papua adalah pelanggaran terhadap hak untuk hidup, yang kerap terjadi dalam konteks operasi keamanan. Sejumlah kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, yang telah ditetapkan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), masih belum mendapatkan titik terang penyelesaian yudisial, menciptakan kondisi impunitas yang meresahkan. Contohnya termasuk Tragedi Wasior (2001), Tragedi Wamena (2003), , dan Tragedi Paniai Berdarah (2014). Kasus Paniai, misalnya, yang menewaskan empat warga sipil dan melukai puluhan lainnya, menunjukkan betapa sulitnya proses hukum berjalan adil. konflik senjata yang masih berlanjut  di Intanjaya, Nduga Paniai. Lembaga seperti Komnas HAM dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) seperti KontraS dan PUSAKA terus mencatat bahwa kekerasan yang melibatkan aparat keamanan, baik TNI maupun Polri, menjadi pemicu utama korban jiwa sipil. Penelitian oleh LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia) menegaskan bahwa persoalan HAM, hak hidup, dan hak mengelola sumber daya alam adalah isu nomor satu yang menjadi perhatian utama masyarakat Papua sejak tahun 1963, menggarisbawahi akar konflik yang dalam.

Pembatasan Kebebasan Sipil dan Ekspresi

Selain kekerasan fisik, masyarakat Papua juga menghadapi pembatasan ketat terhadap hak-hak sipil dan politik, terutama kebebasan berekspresi dan berkumpul. Aksi-aksi damai yang diselenggarakan oleh aktivis dan mahasiswa Papua sering kali dibubarkan secara represif, berujung pada penangkapan, penganiayaan, bahkan korban jiwa. Laporan PUSAKA menunjukkan bahwa peristiwa terbanyak yang berhubungan dengan pelanggaran HAM adalah pelanggaran kebebasan berekspresi. Misalnya, pada tahun 2022 saja, ratusan korban kekerasan dan pelanggaran HAM dilaporkan, dengan kategori pelanggaran hak bebas berekspresi dan hak untuk tidak mendapatkan penyiksaan berada di urutan teratas. Upaya meredam aspirasi politik melalui pendekatan militeristik ini, seperti yang disoroti oleh berbagai aktivis HAM, memperparah ketidakpercayaan masyarakat terhadap Jakarta dan menjustifikasi upaya masyarakat Papua untuk menginternasionalkan isu pelanggaran HAM, seperti yang tercatat dalam analisis yang membahas strategi advokasi aktivis Papua di forum PBB.

Ancaman terhadap Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya

Pelanggaran HAM di Papua tidak hanya terbatas pada hak sipil dan politik, tetapi juga meluas ke hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob). Proyek-proyek pembangunan infrastruktur besar dan investasi, seringkali berjalan tanpa konsultasi dan persetujuan yang bermakna (Free, Prior, and Informed Consent/FPIC) dari masyarakat adat, menyebabkan perampasan tanah dan perusakan lingkungan. Konflik terkait bisnis dan investasi telah dicatat sebagai salah satu kategori kasus pelanggaran HAM. Analisis konflik HAM di Papua juga mencatat adanya diskriminasi terhadap orang Papua dan kurangnya pembangunan infrastruktur sosial. Isu ini melanggar semangat Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) yang seharusnya menjamin penghapusan diskriminasi ras dan etnis serta pemenuhan hak-hak dasar OAP. Hak atas tanah ulayat, yang merupakan pondasi identitas dan ekonomi masyarakat Papua, terancam oleh ekspansi industri ekstraktif.

Kesimpulan

Kunci untuk mengakhiri siklus pelanggaran HAM di Papua adalah dengan mengganti pendekatan keamanan yang didominasi militeristik dengan pendekatan yang mengutamakan dialog dan penegakan hukum berbasis HAM. Survei dan rekomendasi LIPI telah lama menyimpulkan bahwa solusi damai harus dicari melalui dialog yang setara antara Pemerintah dan tokoh-tokoh Papua, bukan kekerasan. Hingga saat ini, persoalan utama penyelesaian pelanggaran HAM berat di Papua bukan terletak pada hukum, melainkan pada komitmen politik dari pemerintah untuk menegakkan akuntabilitas (ELSAM, 2020). Pada Hari HAM Sedunia ini, tuntutan utama masyarakat Papua dan pegiat HAM adalah penuntasan kasus-kasus masa lalu secara yudisial dan penghentian kekerasan di masa kini, demi mewujudkan hak atas martabat, keamanan, dan keadilan yang telah lama hilang.

Penulis adalah mahasiswa Mayapura Anggota aktif RPM Simapitowa.

Posting Komentar

0 Komentar