Oleh: Emanuel
Magai
Setiap
tanggal 10 Desember, dunia merayakan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia,
sebuah momentum refleksi atas komitmen global terhadap martabat kemanusiaan.
Namun, di tengah perayaan tersebut, sorotan harus diarahkan pada
wilayah-wilayah yang masih bergulat dalam kegelapan ketidakadilan, salah
satunya adalah Papua. Wilayah
paling timur Indonesia ini terus menjadi arena konflik bersenjata dan
pelanggaran HAM yang struktural, membuat cita-cita keadilan dan kemanusiaan
terasa jauh bagi Orang Asli Papua (OAP). Konflik berkepanjangan ini bukan hanya
masalah keamanan, melainkan inti dari kegagalan negara dalam menjamin hak-hak
fundamental warganya.
Pelanggaran
Hak Hidup dan Impunitas Kasus Berat
Isu
paling mendasar di Papua adalah pelanggaran terhadap hak untuk hidup, yang kerap terjadi dalam konteks operasi
keamanan. Sejumlah kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, yang telah ditetapkan
oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), masih belum mendapatkan
titik terang penyelesaian yudisial, menciptakan kondisi impunitas yang
meresahkan. Contohnya termasuk Tragedi
Wasior (2001), Tragedi Wamena
(2003), , dan Tragedi Paniai
Berdarah (2014). Kasus Paniai, misalnya, yang menewaskan empat warga
sipil dan melukai puluhan lainnya, menunjukkan betapa sulitnya proses hukum
berjalan adil. konflik senjata yang masih berlanjut di Intanjaya, Nduga Paniai. Lembaga seperti
Komnas HAM dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) seperti KontraS dan PUSAKA
terus mencatat bahwa kekerasan yang melibatkan aparat keamanan, baik TNI maupun
Polri, menjadi pemicu utama korban jiwa sipil. Penelitian oleh LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia)
menegaskan bahwa persoalan HAM, hak hidup, dan hak mengelola sumber daya alam
adalah isu nomor satu yang menjadi perhatian utama masyarakat Papua sejak tahun
1963, menggarisbawahi akar konflik yang dalam.
Pembatasan
Kebebasan Sipil dan Ekspresi
Selain
kekerasan fisik, masyarakat Papua juga menghadapi pembatasan ketat terhadap hak-hak sipil dan politik, terutama
kebebasan berekspresi dan berkumpul. Aksi-aksi damai yang diselenggarakan oleh
aktivis dan mahasiswa Papua sering kali dibubarkan secara represif, berujung
pada penangkapan, penganiayaan, bahkan korban jiwa. Laporan PUSAKA menunjukkan bahwa peristiwa terbanyak yang
berhubungan dengan pelanggaran HAM adalah pelanggaran kebebasan berekspresi.
Misalnya, pada tahun 2022 saja, ratusan korban kekerasan dan pelanggaran HAM
dilaporkan, dengan kategori pelanggaran hak bebas berekspresi dan hak untuk
tidak mendapatkan penyiksaan berada di urutan teratas. Upaya meredam aspirasi
politik melalui pendekatan militeristik ini, seperti yang disoroti oleh
berbagai aktivis HAM, memperparah ketidakpercayaan masyarakat terhadap Jakarta
dan menjustifikasi upaya masyarakat Papua untuk menginternasionalkan isu
pelanggaran HAM, seperti yang tercatat dalam analisis yang membahas strategi advokasi
aktivis Papua di forum PBB.
Ancaman
terhadap Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya
Pelanggaran
HAM di Papua tidak hanya terbatas pada hak sipil dan politik, tetapi juga
meluas ke hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob). Proyek-proyek
pembangunan infrastruktur besar dan investasi, seringkali berjalan tanpa
konsultasi dan persetujuan yang bermakna (Free, Prior, and Informed
Consent/FPIC) dari masyarakat adat, menyebabkan perampasan tanah dan perusakan
lingkungan. Konflik terkait bisnis dan investasi telah dicatat sebagai salah
satu kategori kasus pelanggaran HAM. Analisis
konflik HAM di Papua juga mencatat adanya diskriminasi terhadap orang Papua dan kurangnya pembangunan
infrastruktur sosial. Isu ini melanggar semangat Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) yang seharusnya menjamin
penghapusan diskriminasi ras dan etnis serta pemenuhan hak-hak dasar OAP. Hak
atas tanah ulayat, yang merupakan pondasi identitas dan ekonomi masyarakat
Papua, terancam oleh ekspansi industri ekstraktif.
Kesimpulan
Kunci
untuk mengakhiri siklus pelanggaran HAM di Papua adalah dengan mengganti
pendekatan keamanan yang didominasi militeristik dengan pendekatan yang
mengutamakan dialog dan penegakan hukum berbasis HAM. Survei dan rekomendasi LIPI telah lama menyimpulkan bahwa solusi
damai harus dicari melalui dialog yang setara antara Pemerintah dan tokoh-tokoh
Papua, bukan kekerasan. Hingga saat ini, persoalan utama penyelesaian
pelanggaran HAM berat di Papua bukan terletak pada hukum, melainkan pada komitmen politik dari pemerintah untuk
menegakkan akuntabilitas (ELSAM, 2020). Pada Hari HAM Sedunia ini, tuntutan
utama masyarakat Papua dan pegiat HAM adalah penuntasan kasus-kasus masa lalu
secara yudisial dan penghentian kekerasan di masa kini, demi mewujudkan hak
atas martabat, keamanan, dan keadilan yang telah lama hilang.
Penulis adalah mahasiswa Mayapura Anggota aktif RPM Simapitowa.

0 Komentar