‎Perusahan tambang ilegal di waropen segera dihentikan


‎ Oleh. Yohanes w petege, S. Ptk.

‎ (Penulis muda Papua) 

‎                      

‎Papua, waropen adalah suatu sona wilayah besar yang dihuni oleh pribumi "rakyat hak Ulayat" sehingga kamera pemerintah supaya dapat disenter agar ketidak nyamanan tidak berkepanjangan usia. 

‎Waropen telah masuk ekosoid "perusahaan tambang ilegal" sehingga populasi dan habitat sekitaran tidak memungkinkan untuk beraktivitas dengan menghidupkan udara segar secara alamiah. Jadi, perusahaan ilegal yang masuk ini menjadi suatu ancaman besar terhadap kehidupan masyarakat waropen, Nabire, wapoga serta mobilisasi masyarakat tidak memungkinkan untuk bereaksi dengan baik dan benar. Oleh sebab itulah, perusahaan ilegal masuk pula hasil tinjauan dari Tribun-papua. Com, Jum'at 5 Desember 2025 yang telah diliris oleh wartawan Tribun Papua putri Nutjannah kurita Tambunan. selanjutnya baca " 

‎dikutip dari Tribupapua.com, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Papua menyebut ada keterlibatan Warga Negara Asing (WNA) dalam aktivitas pertambangan ilegal berskala besar yang dilakukan oleh salah satu perusahaan, Forestek, di wilayah Ular Merah dan Wapoga, Kabupaten Waropen, Papua.

‎Direktur WALHI Papua, Maikel Peuke menyebut keterlibatan WNA di antaranya Thailand, Cina, dan Malaysia.

‎Maikel mengatakan aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan oleh WNA juga terjadi di beberapa wilayah lain di Papua seperti Nabire, Keerom, Senggi, dan Kabupaten Waropen.

‎"Kami melihat bahwa ini sebenarnya ada jaringan internasional yang kemungkinan melibatkan komunikasi internasional antar negara dan juga membuat mereka mendapatkan informasi terkait potensi pertambangan terutama wilayah perbatasan yang susah akses dan jauh dari keramaian," ujarnya kepada Tribun-Papua.com, lewat pesan singkat WhasApp, Kamis (34/12/2025) malam.Maikel mengatakan, tambang di Kabupaten Waropen itu beraktivitas selama lima tahun terakhir. Mereka didukung oleh oknum masyarakat. 

‎"Iya, tentu ada keterbatasan oknum masyarakat tertentu, terutama tokoh adat yang dibekingi oleh pihak yang punya niat melakukan aktivitas PETI," katanya.

‎"Masyarakat yang terlibat ini diduga telah sudah mendapatkan fee [uang] dari pelaku penambang," sambungnya.

‎Adapun, izin-izin perusahaan tidak terdaftar dalam surat izin yang sah dokumen legal mereka, karena itu WALHI menyebut istilah PETI atau Penambangan Emas Tanpa Izin.

‎Dari hasil kutipan tribun Papua. Com cukup mendetailkan maka daripada perusahaan ilegal yang hasilkan dari kabupaten waropen merupakan suatu praktik paksaan sebab tercipta perusahaan ilegal tanpa melibatkan surat ijin yang zah bahkan juga dokumen yang telah menyiratkan adalah manipulatif akan kepentingan warga negara asing yang dinyatakan " tidak berwenang karena tidak bersifat holistik dan serta dokumen surat ijin tidak menijsuh para petinggi daerah" . 

‎Perusahan tambang emas di waropen berkisar selama 5 THN. dihitung secara statistik matematik cukup banyak emas yang telah di ambil dan hal ini musti didukung oleh petinggi daerah dimakamah konstitusi yang bicara dengan hukum guna ada batasan yang melebihi atas ekosoid di Papua waropen. 

‎Kesimpulan

‎Prusahan ilegal emas di waropen segera dihentikan karena tidak memenuhi syarat dan menyebabkan kalangan masyarakat akan aktivitas mereka. serta akan menimbulkan kerugian yang cukup serius terhadap orang Papua dan sumber daya alam Papua. 

‎Penulis adalah alumni Uncen Jayapura Papua. 

Posting Komentar

0 Komentar