Jayapura_MajalaMaaUgai.com-Dearah Siriwo merupakan daerah yang terletak di pegunungan Papua, kabupaten Nabire, provinsi Papua tengah yang memiliki eksistensi sumber daya alam yang melimpah ganda. Pegunungan yang berdiri kokoh, sungai-sungai yang mengalir jernih, pepohonan, hutan belukar tumbuh penuh elegan.
Masyarakat Siriwo mempercayai alam sebagai tempat pencaharian Mereka dari dulu hingga sekarang. Alam mempunyai penilaian tersendiri bagi Masyarakat Siriwo yakin menghidupi kehidupan sehari-hari. Tanpa alam manusia tidak bisa hidup dan tanpa manusia alam akan sunyi maka keduanya seperti sepasang kekasih yang tidak bisa dipisahkan oleh siapapun dan apapun.
Sektor pertambangan adalah sektor pemanfaatan sumber daya alam (mineral dan batubara) yang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah. Aktivitas pertambangan yang ideal harus menerapkan prinsip penambangan yang baik dan benar. Sebab, ada lingkungan yang harus dijaga supaya meminimalisir kerusakan yang disebabkan oleh aktivitas pertambangan. Untuk itu, sebuah penambangan harus memiliki izin menjalankan usaha dan beroperasi sesuai dengan standarisasi pengolaan limbah.
Apabila perusahaan tambang beroperasi tanpa izin atau ilegal, dapat beresiko merusak lingkungan karena tidak memiliki standar yang ditetapkan Sesuai dengan pasal 29 PP nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara (PP PKUPMB), untuk bisa melaksanan pertambangan harus memenuhi persyaratan seperti; Tahap Administrasi, Teknis, Lingkungan, Finansial.
Apabila penambangan tidak memiliki persyaratan seperti di atas, maka aktivitas pertambangan tersebut terhitung ilegal.
Pada September 2025 lalu, media Nadi Papua telah melaporkan hasil investigasi di tiga titik pertemuan sungai: Kali Batu, Kali Usir, dan Kali Yanda. Tiga jalur air yang seharusnya jernih itu tampak sebagai kanvas yang berubah warna: dua kecoklatan, satu masih bening. Selengkapnya baca disini: https://nadipapua.com/post-kali-usir-keruh-aparat-bungkam-menguak-bisnis-ilegal-di-hulu-siriwo.
Selama Tim investigasi Nadipapua di lokasi TKP, mereka menemukan dampak-dampak negatif yang ditemukan di hulu Kali Usir dan Kali Batu dikhawatirkan mengancam sumber air masyarakat Unipo dan Siriwo serta mengganggu habitat ikan dan udang lokal. Selain itu, operasi tambang ilegal berpotensi memicu konflik sosial antara pemilik modal, masyarakat adat, warga yang bermukim di sekitar kawasan, dan pemerintah daerah
Investigasi ini juga menunjukkan bahwa aktivitas pertambangan ilegal di Distrik Siriwo bukan sekadar masalah hukum, tetapi menjadi ancaman nyata bagi lingkungan dan kehidupan masyarakat lokal kedepan Dan mengancam Sumber daya alam.
Lanjut tim investigasi; Diduga oknum aparat juga terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal. Tujuan dari terlibatnya oknum TNI/Porl untuk menyakuti Masyarakat Siriwo Dengan alat negara, supaya tambang ilegal tetap berjalan mulus. Dalam pernyatan Feri menyingkapkan bahwa polisi mengetahui dan memberi izin lisan menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas penegakan hukum. Dugaan pembiaran, bahkan keterlibatan aparat, menjadi titik kritis investigasi ini.
Maraknya tambag ilegal di Siriwo merugikan masyarakat setempat. Dengan tambang ilegal yang beroperasi telah mencerminkan bahwa lemahnya efektifitas hukum Indonesia. kelemahan yang paling nyata garis koordinasi antar-lembaga penegak hukum. Kewenangan antara penegakan hukum (Gakkum) Kementerian ESDM, kepolisian, dan kejaksaan kerap tumpang tindih sehingga menimbulkan kebingungan dalam penindakan. Padahal, regulasi yang ada telah cukup memadai. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan telah mengatur sanksi pidana dan denda berat bagi pelaku penambangan tanpa izin. Namun, aturan ini tidak berjalan sebagaimana mestinya. Penindakan kerap hanya menyasar pelaku lapangan, sementara aktor-aktor besar yang menjadi otak atau pelindung tambang ilegal masih luput dari jerat hukum.
“Hal ini menyebabkan aturan yang ada kehilangan daya paksa dan gagal menimbulkan efek"
Saya selaku Mahasiswa Siriwo, dengan sikap tegas Menolak segala bentuk PT/CV, Tambang ilegal yang beroperasi di hulu sungai degeuwo, distrik Siriwo kabupaten Nabire. Saya juga menegaskan segera tangkap pelaku penambangan ilegal di daerah Siriwo sesuai hukum yang berlaku di negara Indonesia. karena tambang ilegal menimbulkan mengancam eksistensi sumber daya alam yang ada di Siriwo.
Sumber : https://nadipapua.com/post-kali-usir-keruh-aparat-bungkam-menguak-bisnis-ilegal-di-hulu-siriwo-602?fbclid=IwZXh0bgNhZW0CMTEAc3J0YwZhcHBfaWQPMjc1MjU0NjkyNTk4Mjc5AAEe0U8-BsJ1LDeNPF0W7XZGmwsUsj2TxGa0JLz4ro4BPeEL0eBeqKyZEzvMP-o_aem_PC24K226VplWJ9HkWT-Uxg
Penulis adalah salah satu Mahasiswa Universitas Cenderawasih Di Jayapura juga berasal dari Daerah Siriwo

0 Komentar